CIREBON –
Proses revitalisasi Alun–alun Kejaksan, Kota Cirebon, diharap memperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH). Pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At Taqwa, yang lokasinya bersebelahan dengan alun–alun, menghendaki RTH seluas lebih dari 3.000 m2.
Ketua DKM At Taqwa, Ahmad Yani mengungkapkan, pada desain awal penataan, ruang terbuka (open space) di alun–alun hanya 3.000 m2.
“Idealnya 6.000 m2, karena alun–alun sering digunakan untuk shalat berjamaah pada Hari Raya Idul Fitri maupun kegiatan-kegiatan kenegaraan dan masyarakat,” katanya, Rabu 31/7/2019.
Ia meminta, setelah direvitalisasi kesan alun–alun tidak hilang.
“Kami sudah mengusulkan kepada pihak ke-3 yang akan revitalisasi alun–alun. Masjid Raya At Taqwa dan alun–alun Kejaksan harus menjadi satu kesatuan yang indah dipandang,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon, Syahroni mengatakan, tender proyek Alun–alun Kejaksan hingga kini belum selesai sejak didaftarkan pada 4 Juli lalu. Nilai proyek itu sendiri diketahui sebesar Rp 28 miliar.
“Tender Alun–alun Kejaksan masih proses, belum ada pemenangnya,” katanya. (Juan)