INDRAMAYU –
Satnarkoba Polres Indramayu menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sabu dengan berat sekitar 1 ons atau 100 gram yang jika diuangkan mencapai Rp100 juta.
Komplotan pengedar sabu yang diamankan masing-masing bernama Hendri Sukrisna, Tabroni, Agung Subangkit, dan Ho Kian Beng alias Jerry. Nama terakhir berperan penting di kelompok penjual sabu ini, karena Jerry pula yang bertugas mengambil sabu-sabu dari daerah Kampung Ambon, Jakarta.
“Mereka sudah sering menjual (sabu) di daerah Indramayu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Deni Rusnandar saat ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (15/10).
Pengungkapan komplotan penjual sabu ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap pelaku Hendri yang ditangkap petugas pertama kali pada 8 Oktober 2019. “Esok harinya, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap tiga pelaku lainya di daerah Patrol,” jelasnya.
Selain menyita sabu, petugas juga menyita barang bukti lainya seperti timbangan, plastik pembungkus sabu, handphone, dan tiga unit kendaraan roda dua.
Para tersangka akan dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Khusus untuk Jerry, akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” paparnya.
Meskipun pelaku sudah tertangkap, Yoris memastikan bahwa Satnarkoba Polres Indramayu masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. (Nafis)