Indramayujeh.com, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial JYN alias JON (26) diamankan pihak kepolisian di pinggir jalan Desa Sukra Blok Badong, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 19.45 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan atas penangkapan tersebut.
Petugas yang melakukan penangkapan terhadap tersangka, menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat brutto 2,66 gram yang disimpan di dalam kamar rumah tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tatang Sunarya, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, plastik klip bening, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna merah yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Indramayu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” katanya. (*)