INDRAMAYU –
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, melaporkan sponsor atau agen calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang merekrut calon pekerja secara ilegal ke Jepang.Bukti laporan ini,tertuang melalui nomor : LP / 19 / B/ I/ 2018 / Jabar/ RES.IMY.
“Kami mendapat pengaduan dari korban berinisial SO. Ia direkrut oleh sponsor sebagai TKI ke Jepang dengan diiming – iming gaji besar,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu, Juwarih, Rabu (24/1).
Juwarih mengatakan, Korban SO, warga Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, baru sampai di bandara KIX Osaka, pada saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi Jepang. SO dan kedua temannya langsung diamankan selama dua hari kemudian di deportasi.
“Kami melaporkan agen TKI yang bertugas sebagai sponsor dan menjadi perekrut korban,” ungkap Juwarih.
Agen TKI ini, dilaporkan ke Polres Indramayu karena diduga telah melanggar pasal 4 jo pasal 102 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Setahu saya perekrutan TKI ke Jepang itu melalui program pemagangan dan prosesnya secara G to G dan CTKI mendaftarnya ke BNP2TKI maupun ke Kementerian tenaga kerja.Artinya, pihak swasta baik perorangan maupun atas nama lembaga tidak dibenarkan untuk merekrut CTKI ke Jepang,” tutur Juwarih.
Perlu diketahui, pada sekitar awal bulan Oktober 2015, SO dijanjikan oleh agen TKI akan dipekerjakan sebagai TKI ke Jepang dengan biaya sebesar Rp45 juta.
Setelah SO sepakat kemudian CTKI diminta untuk membayar uang tanda jadi/DP sebesar Rp30 juta.Hanya hitungan minggu, korban dibawa ke Jakarta untuk mengikuti proses pembuatan paspor sambil diminta untuk membayar kekurangan sebesar Rp15 juta.
Pada 20 Oktober 2015, SO dan kedua orang temannya di terbangkan melalui Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang menuju Kuala Lumpur Malaysia. Pada 24 Oktober 2015 oleh perekrut, ketiga CTKI di berangkatkan ke Jepang melalui bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Setibanya di Bandara KIX Osaka, ketiga orang CTKI tersebut ditahan oleh pihak imigrasi Jepang, dikarenakan dokumen-dokumennya tidak lengkap. Pada 27 Oktober 2015 SO dan kedua temannya dideportasi ke Indonesia oleh pemerintah Jepang.(Tedy Saputra/Bakrudin)