INDRAMAYU –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia lewat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2020 secara virtual di Pendopo Kabupaten Indramayu, Senin (9/11/2020).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Ristendi Rahim mengatakan karena masih di tengah pandemic COVID-19 maka penyerahan atau pembagian sertifikat tanah untuk rakyat PTSL 2020 dibagikan secara virtual. Pembagian dimaksud dilakukan secara serentak se Indonesia dan dibuka oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Program PTSL merupakan program nasional dan PTSL 2020 untuk Kabupaten Indramayu kata dia, mendapatkan kuota sebanyak 12.1000 sertifikat. Jumlah tersebut tersebar di 14 desa dan 7 kecamatan. Semuanya telah selesai dan tinggal dibagikan ke masyarakat.
“Hari ini kami membawa 3.500 sertifikat dan belasan sertikat telah dibagikan kepada masyarakat yang menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se Indonesia secara virtual dengan Presiden RI,” kata dia usai pembagian sertifikat.
Menurutnya, meski pembagian ini dilakukan secara virtual namun sertifikat akan sampai ke masyarakat. “Kemungkinan lusa (Kamis) akan langsung dibagikan dan paling lambat dalam jangka waktu dua bulan ke depan sebanyak 12.100 sertifikat akan sampai ke masyarakat,” sebutnya.
Masyarakat yang mendapatkan PTSL sambung Ristendi Rahim tidak ada kriteria atau tidak ada istilah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Intinya, PTSL itu dilakukan pemetaan dan pensertifikatan sebanyak-banyaknya di satu desa atau kecamatan secara lengkap dan gratis, kecuali biaya sesuai SKB 3 menteri sebesar Rp.150 ribu yang dikelola oleh panitia desa.
“Di luar biaya sesuai SKB 3 menteri itu tidak ada. Jika masih ada tambahan biaya lainnya, itu berarti oknum,” tegasnya.
Sementara untuk target PTSL 2021 sebanyak 80.000 hak atas tanah dan peta bidang tanah (PBT) sebanyak 50.000. Jumlah tersebut akan direncanakan pihaknya untuk 51 desa lengkap yang tersebar di 18 kecamatan lengkap.
Kemudian dari mana calon penerima manfaatnya, tanya dia, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dengan cara mendata lagi objek tanah yang belum bersertifikat. Pihaknya punya data itu.
“Untuk menuntaskan target PTSL 2021 sebanyak 50.000 sertifikat dan 50.000 PBT kami akan memilah lokasi mana yang belum bersertifikat dan lokasi itu akan kami serbu,” tandas dia.
Ristedi menambahkan dari semua objek tanah yang membentang di Kabupaten Indramayu yang sudah bersertifikat sekira 24 persen selebihnya masih belum. “Tanah yang belum bersertifikat itu ditargetkan tuntas pada tahun 2024,” tambah dia.
Mengingat masih banyaknya tanah di Kabupaten Indramayu yang belum bersertifikat, ia mengajak masyarakat untuk sama-sama mensertifikatkan bidang tanahnya agar tanah yang dimilikunya mempunyai kepastian hukum. (Safaro/IJnews)