Next Post

Sehari, Polres Kuningan Gerebek Gudang Miras dan Tangkap Pemadat

24052019-Gudang Miras Kuningan Narkoba (4)

 

KUNINGAN –

Jajaran Polres Kuningan berhasil menggrebek gudang miras di perumahan Alam Asri 2 Desa Kasturi, Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Hasilnya, petugas mendapati dan mengamankan sebanyak 851 botol miras berbagai merk.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Wakapolres Kompol Agus Syafrudin menjelaskan, penggrebekan gudang miras di area perumahan itu berdasarkan atas informasi warga masyarakat. Petugas berhasil mengamankan 851 botol miras berbagai merk, dengan total nilai jual lebih dari Rp60 juta.

“Alhamdulillah dengan kita rajin melakukan silaturahmi dengan masyarakat, akhirnya ada warga yang telpon ke kita bahwa ditemukan tempat penyimpanan atau gudang miras di salah satu rumah penduduk. Saat itu juga petugas segera ke lokasi, dan ditemukan puluhan dus berisi ratusan botol minuman keras,” ungkapnya, Jumat (25/5/2019).

Jumlah barang bukti sebanyak 851 miras itu lanjutnya, terdiri dari 216 botol anggur merah, 156 anggur arak, 180 bir bintang, 84 bir anker, 84 ice line, 19 gilbeys, dan 112 whiskey. Bahkan, Wakapolres langsung terjun ke lokasi gudang miras untuk mengamankan ratusan barang bukti botol miras tersebut.

“Pelaku mengaku mendapat minuman beralkohol berbagai jenis dari seseorang warga Kuningan. Pelaku membeli kurang lebih sebesar Rp60 juta, dan minuman itu dijual kembali menjelang hari raya lebaran,” ungkapnya.

Pihaknya menyebut, atas tindakan jual beli miras itu pelaku telah melanggar Perda No 06/2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Saya mohon kepada masyarakat berikan informasi seluas-luasnya, jika ada peredaran narkoba atau miras di lingkungan masing-masing. Sanksi bagi pelaku miras sendiri, saat ini hanya tipiring (tindak pidana ringan) ya,” terangnya.

Dalam kesempatan lain di hari yang sama, Sat Narkoba Polres Kuningan dibantu petugas Kodim 0615 Kuningan berhasil menangkap penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial An alias Cengsu (39) warga Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung.

“Kita sita satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,58 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Praja.

Penangkapan pelaku lanjutnya, dilakukan di Gapura Jalan Pejuang Lingkungan Manis Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, dibantu prajurit TNI dari Kodim 0615 Kuningan. Pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa sabu itu milik Fitri warga Jakarta.

“Atas kejadian ini, tersangka An alias Cengsu diamankan petugas berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News