PURWAKARTA –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta akan memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha berbasis online di sejumlah tempat usaha.
Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan potensi pajak yang hilang sebesar 10% dari realisasi. Untuk diketahui, realisasi pajak selama 2018 di Kabupaten Purwakarta mencapai Rp222 miliar.
Pemasangan tapping box tersebut, bertujuan untuk menekan dan meminimalisasi hilangnya potensi pajak akibat penghitungan secara manual. Mengingat potensi pajak dari sektor usaha rumah makan dan hotel cukup besar.
“Karena itu, untuk meminimalisasi dan menekan pendapatan yang hilang ini, kita akan memasang tapping box, terutama untuk rumah makan dan hotel,” ujar Iyus, Selasa (29/1/2019).
Iyus menjelaskan untuk tahap pertama, ada 10 alat yang akan dipasang di sejumlah tempat usaha. Pemasangan alat ini akan dilakukan pada pertengahan Februari mendatang sambil menunggu pengesahan Perbup yang dijadikan landasan hukum.
“10 alat tapping box yang akan kita pasang, di antaranya di tempat hiburan malam, rumah makan dan hotel,” ungkap Iyus.
Dengan pemasangan alat ini, diharapkan ada kejujuran wajib pajak dalam menghitung pendapatannya. Mengingat, alat tersebut langsung terkoneki ke sistem data di Bapenda dan juga ke aplikasi Ogan Lopian yang dikelola Diskominfo.
“Sistemnya terintegrasi dan bisa langsung dapat dilihat, sehingga akan ketahuan apabila ada wajib pajak yang memanipulasi data,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya alat ini dimungkinkan dipasang di tempat usaha serupa jika metode ini berjalan efektif dan berhasil.
“Selain itu, kita juga akan memvalidasi data wajib pajak yang baru membuka usahanya. Salah satunya, wajib pajak yang berjualan kuliner yang lagi hits saat ini,” pungkasnya. (Lily)