INDRAMAYU –
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggandeng Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menyelidiki sekaligus mengungkap identitas dan pemilik tujuh akun Facebook (FB) penyebar tuduhan skandal Ketua DPRD Indramayu.
Keterlibatan Polda dalam pengungkapan kasus tersebut terkait dengan pemanfaatan penggunaan perangkat teknologi. Pasalnya ketujuh akun disasar dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, melalui Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru kepada wartawan, Selasa (4/7/2020). Hamzah mengatakan, penyelidikan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Indramayu akan dikoordinasikan dengan pihak Polda.
Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari penanganan perkara tersebut.
“Pasti kami koordinasikan. Mengenai cara pengungkapan, itu teknik kami di kepolisian yang tidak bisa kami sampaikan ke publik, “ kata dia.
Terkait dengan pemeriksaan para saksi, Hamzah menjelaskan, pihaknya masih mencermati materi laporan dan alat bukti yang sudah terkumpul. Nantinya, lanjut dia, jika semua sudah tersusun, penyidik pasti akan melakukan pemanggilan para saksi.
“Masih dikoordinasikan di internal kami. Lagi pula, laporannya kan baru sehari. Pasti akan kami tangani dengan baik, “ tegas Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh akun FB dituding telah menyebarkan tuduhan tentang dugaan perselingkuhan Ketua DPD Golkar yang juga Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin. Mereka dinilai telah mencemarkan nama baik Syaefudin atas tuduhan perselingkuhan dengan Ami Anggraeni dengan sebutan skandal “Kelapa Gading”. (IJnews)