Next Post

Setelah Dikritik Kanan-Kiri, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

Aksi Demo Wartawan Jurnalis AJI Kediri 1 Remisi Pembunuh Wartawan

 

SURABAYA –

Setelah mendapat desakan dan kritikan dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group).

Itu disampaikan Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di kota Surabaya, Sabtu (9/2/2019). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyatakan telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Kepres) yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Seperti dilansir Antaranews, kepastian penandatanganan pembatalan remisi tersebut disampaikan secara langsung oleh Jokowi kepada Pemimpin Redaksi Jawa Pos, Abdul Rokhim. Rokhim sempat merekam pernyataan Jokowi melalui video di telepon selulernya, yang kemudian disebar di grup media sosial WhatsApp ‘Jurnalis Surabaya’.

“Saya mewakili redaksi Jawa Pos menagih komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan mengkaji pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama,” ujar Rokhim saat dikonfirmasi terkait video pernyataan Jokowi tersebut.

Dia menjelaskan, sepekan yang lalu, di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Jokowi menyempatkan berkunjung ke Kantor Redaksi Jawa Pos di Surabaya. “Saat itu Pak Jokowi menyatakan akan mengkaji remisi I Nyoman Susrama. Kami tunggu sampai empat hari lebih tidak ada kabar. Makanya dalam kesempatan bertemu tadi langsung saya tanyakan,” ungkapnya.

Jawaban Jokowi, lanjut dia, cukup menggembirakan tak hanya bagi keluarga besar Jawa Pos, melainkan bagi seluruh insan pers serta masyarakat luas. Sebelumnya keputusan Jokowi memberikan remisi kepada Surasma menuai reaksi dan kritikan dari sejumlah pihak, khususnya insan media di sejumlah daerah, baik perorangan maupun lembaga.

“Karena sikap Jawa Pos terkait remisi terpidana I Nyoman Susrama yang telah divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap wartawan kami juga mewakili suara masyarakat yang menagih agar penguasa menjamin kebebasan pers. Maka pembatalan remisi yang dikatakan telah ditandatanganinya merupakan hadiah dari Presiden Jokowi terhadap masyarakat Indonesia di Hari Pers Nasional 2019,” ucapnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News