MAJALENGKA –
Kelangkaan liquified Petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg di Kabupaten Majalengka, membuat Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gas melon tersebut untuk beberapa kalangan masyarakat.
Isi dari surat edaran antara lain, melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan LPG 3 kg.
Sebab si melon merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin seperti tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26/2009.
Bukan hanya itu, surat edaran dengan nomor 542/1525/2019 tertanggal 14 Agustus dan ditandatangani langsung oleh Bupati Karna Sobahi, juga melarang pelaku UMKM dengan kekayaan bersih Rp50 juta atau beromzet penjualan Rp300 juta rupiah/tahun.
Bahkan, masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta pun diimbau untuk tidak menggunakan tabung gas melon.
“Seluruh masyarakat yang berpenghasilan Rp1,5 juta per bulan serta tidak memiliki surat keterangan keluarga ekonomi tidak mampu dilarang menggunakan LPG 3kg bersubsidi,” tulis Bupati Majalengka dalam surat edaran.
Dalam praktiknya, di Majalengka peredaran LPG 3 kg terkesan bebas dan tanpa pengawasan. Hal itu dapat dilihat dari harga eceran tertinggi yang jauh dari nominal yang ditetapkan oleh Pertamina sendiri. (Oki)