Next Post

Panji Gumilang Punya 82 Rekening Pribadi di Bank Mandiri, Terungkap dalam Sidang TPPU

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Indramayujeh.com/Selamet Hidayat)
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Indramayujeh.com/Selamet Hidayat)

Indramayujeh.com, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ternyata memiliki sebanyak 82 rekening pribadi di Bank Mandiri. Hal tersebut terungkap saat pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Eko Supramurbada, mengatakan bahwa terdakwa Panji Gumilang dari tahun 2014 sampai 2023 itu mempunyai sebanyak 82 rekening di Bank Mandiri.

“Panji Gumilang mempunyai tabungan di Bank Mandiri berupa rekening dan deposito atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, untuk jumlah totalnya saya kurang tau, nunggu materi persidangan saja,” ucap Eko.

Selain itu, terkait materi persidangan pembacaan surat dakwaan Panji Gumilang bentuknya kumulatif, yaitu dakwaan melanggar Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal dari dakwaan pertamanya atau dakwaan kesatu yaitu Undang-Undang Yayasan, yaitu Pasal 70 Ayat 1 Juncto Pasal 5 Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang perubahan atau Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kedua pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Puncucian Uang yaitu Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Percegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Terdakwa Panji Gumilang ini sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada periode tahun 2005 hingga saat ini, yaitu dari tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan Mei 2023 telah mengalihkan sebagian atau kekayaan milik yayasan ke milik pribadi Panji Gumilang.

“Dana yayasan tersebut untuk membayar hutang terdakwa di Bank Jetras, dengan total sekian puluh miliar dan itu dibayar mengunakan uang Yayasan,” kata Eko.

Untuk kasus TPPU merupakan hasil pengalihan kekayaan tersebut. Kemudian hasil berupa pengalihan itu dibelikan beberapa aset berupa tanah maupun yang lain atas nama pribadi serta keluarga dan orang-orang yang ada di dalam pengurusan yang mengikuti terdakwa.

Berbicara dakwaan, salah satunya adalah dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa lembaga yang terafiliasi oleh YPI yang didirikan juga oleh terdakwa.

“Jadi hartanya kekayaan terdakwa yang sah didapatkan, maupun kekayaannya yayasan yang menurut keputusan mereka sah didapatkan, akhirnya dialihkan ke rekeningnya pribadi terdakwa Panji Gumilang,” katanya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News