Next Post

Sidang Pidana ITE, JPU Dan Kuasa Hukum Beda Pendapat

jpu-2

INDRAMAYU –
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, terdakwa Eko Indraprasda Musdiono telah melanggar pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di PN Indramayu pada Selasa (24/10) Jaksa penuntut umum (JPU),Jaya Sitompul dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, mengatakan dalam perkara ITE ini telah memenuhi unsur pidana.”Kami meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa dalam persidangan dapat dilanjutkan,”kata dia.
Sementara itu dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim,Unggul Tri, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.”Tanggapan dari JPU sudah kita perdengarkan, dan agenda sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan,”kata dia.
Sementara itu,kuasa hukum terdakwa,Ali Sahali menilai, dakwaan yang disiapkan JPU, dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi unsur pidana.”Kami tetap menilai, dakwaan JPU sangat dipaksakan.Status yang diunggah terdakwa dalam akun facebook lebih bersifat pertanyaan bukan pernyataan.Jadi klien kami hanya bertanya, atau curhat.Jadi tidak ada unsur untuk menghakimi seseorang melalui akun facebooknya,”kata dia.
Dalam kesempatan ini, Ali Sahali juga berharap majelis hakim dalam putusan sela pada pekan depan, untuk tidak melanjutkan persidangan dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.”Kami berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan sejumlah aspek tersebut untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,”kata dia.
Sementara itu,meski persidangan dibuka oleh umum, namun sejumlah wartawan mengaku kecewa karena majelis hakim tidak memperbolehkan wartawan untuk mengambil foto dalam persidangan.””Persidangan dibuka untuk umum, kami sudah meminta ijin, namun tetap tidak diperbolehkan oleh majelis hakim,”kata Winan salah satu wartawan Online di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Panitera muda pidana PN Indramayu,Suparno mengatakan, pihaknya memperbolehkan wartawan untuk meliput persidangan di PN Indramayu.Namun, untuk pengambilan foto harus dilakukan ijin sebelum persidangan dimulai.”Sebelum sidang harus ada ijin dulu.Kita akan bantu fasilitasi dengan majelis hakim,”kata dia.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News