MAJALENGKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, mengabulkan permintaan gugatan dalam perkara ibu yang menggugat anak.
Dalam sidang yang digelar di PN Majalengka, Senin (13/9/2021), Majelis Hakim PN Majalengka yang diketuai Kopsah memutuskan, permintaan gugatan atas nama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Noe terhadap anaknya Ika Wartika alias Kwik Given Nio, telah dikabulkan.
Hakim memutuskan, Sri Mulyani dari pernikahanannya dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng, tidak memiliki anak. Atas putusan itu, Ika Wartika dinyatakan bukan merupakan anak dari penggugat.
“Ika Wartika adalah bukan anak kandung antara Sri dan Andi. Sri Mulyani dengan Andi tidak punya anak,” kata Kopsah saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, hakim juga memastikan akta kelahiran yang menerangkan bahwa Ika adalah anak dari penggugat tidak benar. Oleh karena itu, pengadilan menghukum tergugat untuk tidak menggunakan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil Majalengka.
“Menghukum tergugat dan turut tergugat (Disdukcapil) untuk mematuhi aturan ini,” jelas dia.
Dalam amar putusan, Hakim juga menegaskan penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari sang suami, Andi yang meninggal pada tahun 2006 lalu di RSUD Majalengka karena sakit. “Penggugat adalah ahli waris satu-satunya almarhum Andi,” jelas Hakim.
Kuasa hukum tergugat, Cahyadi menyebutkan, sejak awal pihaknya telah mengajukan eksepsi yang menyebutkan bahwa pembatalan akta kelahiran adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ranah perdata di Pengadilan Negeri yang telah menerbitkan keputusan pembuatan akta bagi kliennya, Ika Wartika.
Namun, dikatakan dia, eksepsinya saat itu ditolak Majelis Hakim dan sidang dilanjutkan hingga berbulan-bulan dengan beberapa kali agenda persidangan hingga Hakim memutuskan perkara yang ditanganinya adalah ranah PTUN.
“Ini kami pandang bertentangan antara putusan sela dengan keputusan akhir. Putusan sela ditolak, tapi putusan akhir mengatakan, ini ranah PTUN seperti yang pernah kami sampaikan di awal persidangan,” ucap Cahyadi.
Cahyadi menyampaikan, berkaitan bukti akta wasiat dan akta waris yang telah dibuat oleh tergugat, yakni suami tergugat Andi Kurnaedi yang menggunakan akta kelahiran Ika Wartika sebagai anaknya dan berhak atas waris, juga nampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.
Demikian juga, dengan surat akta otentik dari Kajati dan Bupati Majalengka yang menyebut nama Ika Wartika tidak menjadi pertimbangan.
Ketika ditanya tentang sikapnya terhadap keputusan Hakim, Cahyadi mengaku, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Majalengka, serta akan melakukan komunikasi dengan kliennya, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.
“Kami masih akan melakukan komunikasi dengan klien kami. Memberikan penjelasan menyangkut putusan hakim. Masih ada waktu apakah banding atau menerima putusan tersebut,” jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mohamad Asep Rahman mengatakan, bersyukur atas putusan Hakim yang dianggapnya telah memenuhi prinsip keadilan. “Ya Alhamdulillah gugatan penting kami, diterima Majelis Hakim,” katanya.(*)