INDRAMAYU –
Polres Indramayu membuka layanan SIM Keliling, Jumat (3/5). Layanan SIM Keliling dilakukan di halaman Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Brigadir Jiki mengatakan,tujuan SIM Keliling ini untuk siapa saja yang mau urus perpanjangan SIM bisa segera datangi tempat tersebut. Layanan ini mulai dibuka pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
“Adapun persyaratan yang harus dibawa diantaranya membawa KTP asli yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Indramayu yang masa berlakunya masih Aktif,” ujarnya.
Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sediakan juga uang sebesar Rp80.000 bagi yang ingin memperpanjang SIM A, Rp75.000 untuk memperpanjang SIM C.
Layanan ini hanya berlaku bagi pengaju SIM A dan SIM C yang Baru,sedangkan SIM yang masa berlakunya telah melewati batas berlaku bisa diperpanjang di Mapolres Indramayu.
Asmuni (35),salah satu warga Haurgeulis merasa senang dengan adanya SIM keliling yang di turunkan dari polres Indramayu Untuk mempermudah masyarakat untuk pembuatan SIM.
“Alhamdulillah Akhirnya saya bisa membuat SIM tidak Harus Jauh jauh,” ungkap Asmuni. (Nanang/SRM)