KUNINGAN – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada 2 Agustus 2021, diharapkan tidak lagi diperpanjang oleh pemerintah pusat. Sebab dampak aturan PPKM sangat dirasakan masyarakat khususnya di sektor perekonomian.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tina Wiryawati. Meski disisi lain, legislator Partai Gerindra ini prihatin atas tingginya kasus COVID-19 di Jabar sehingga kebijakan PPKM diberlakukan.
“Saya prihatin dengan tingginya penyebaran COVID-19. Bahkan di awal Juli, angkanya sangat tinggi dan ini sangat berdampak sekali terhadap perekonomian masyarakat,” kata Tina Wiryawati kepada awak media, Minggu (1/8/2021).
Oleh sebab itu, lanjutnya, situasi penyebaran COVID-19 yang kian memprihatinkan membuat Pemprov Jabar menerapkan PPKM sesuai intruksi dari pemerintah pusat. Hanya saja, dampak COVID-19 yang dibarengi dengan penerapan PPKM membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit.
“Kita lihat banyak masyarakat yang tak bisa mencari nafkah, sebab segala kegiatan masyarakat dibatasi. Banyak pelaku usaha mikro kehilangan mata pencaharian, karena harus diam di rumah, belum lagi dari aturan PPKM,” ujar Tina, legislator dari Dapil Jabar XIII (Kuningan, Banjar, Ciamis dan Pangandaran).
Menurutnya, dampak akibat PPKM bukan saja dirasakan para pengusaha kecil dan mikro. Tak sedikit pula pengusaha besar terdampak kebijakan PPKM, misalnya yakni di sektor pariwisata.
“Banyak toko-toko besar, rumah makan hingga mall, semua terkena dampaknya. Belum lagi pada sektor pariwisata,” imbuhnya.
Dia beranggapan, adanya PPKM membuat banyak toko hingga mall harus ditutup. Sehingga berdampak terhadap banyaknya karyawan yang terpaksa dirumahkan.
“Termasuk pelaku-pelaku usaha dan pekerja kecil yang berada di lingkungan toko-toko dan mall-mall tersebut. Kalau sudah mengancam isi perut, maka bisa berdampak sosial,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan, dampak kebijakan PPKM ini bersifat multiplier effect, sebab semua terkena dampaknya. Bisa dilihat sekarang sudah banyak pengusaha hotel mengibarkan bendera putih, hal itu mengisyaratkan apabila usaha yang dimiliki sudah benar-benar terpuruk.
“Betapa tidak, para pengusaha hotel ini dituntut untuk tetap memberikan hak-hak terhadap karyawannya. Sementara di sisi lain, dengan adanya kebijakan PPKM, usaha perhotelan harus tutup. Makanya di berbagai daerah, para pengusaha hotel dan restoran ini menjerit, yang terbaru terjadi di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.
Atas kondisi inilah, Tina berharap, agar PPKM hanya diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 saja. Pemerintah harus melakukan berbagai langkah taktis maupun strategis, sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca penerapan PPKM.
“Semoga tak diperpanjang lagi. Saya berharap, masyarakat tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan agar kasus semakin menurun. Kuncinya ada di masyarakat itu sendiri, kalau masyarakat taat mengikuti PPKM, kasus COVID-19 bisa ditekan dan penyebaran bisa terkendali. Jika penyebaran COVID-19 terkendali, kita bisa menjalani kehidupan dengan normal,” ungkapnya.
Karena itu, Ia mengajak, agar semua lapisan masyarakat bisa bergotongroyong dalam penanggulangan COVID-19. Apabila kasus pandemi menurun, maka pedagang bisa kembali berjualan seperti biasanya.
“Termasuk pengusaha di bidang jasa ataupun yang lain bisa menjalankan lagi usahanya. Begitupun dengan pabrik-pabrik besar, mall, kantor-kantor swasta, semuanya bisa kembali bekerja dengan normal dan perekonomian akan kembali bangkit,” tutupnya. (*)