BANDUNG,-
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan kepada lembaga penyiaran khususnya televisi tidak menayangkan acara yang menonjolkan gaya hidup hedonisme, terlebih dalam situasi pandemi covid-19.
“Kami mengajak lembaga penyiaran radio dan televisi untuk empati. Caranya tidak nenyiarkan atau menayangkan acara yang menunjukkan kehidupan glamour atau bermewah-mewah dengan menunjukkan barang-barang mahal. Cobalah empati dalam situasi sulit saat ini,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Senin (1/2/2020).
Ia menyatakan hal itu usai melakukan rapat pleno mingguan, yang kali ini menyoroti hasil pemantauan tayangan televisi. Katanya, masih ada saja tayanganan gaya hidup hedonisme di saat pandemi covid. Padahal dalam situasi seperti ini mestinya harus diusahakan muncul tayangan kepedulian terhadap sesama, kejujuran, gotong royong dan bukan malah mengumbar kemewahan.
Adiyana Slamet menyebut sejumlah lembaga penyiaran yang melakukan tayangan hedonisme diusulkan ke KPI Pusat untuk melakukan tindakan.
“Kami sebagai wakil masyarakat Jawa Barat juga risih dengan banyak pengaduan atas tayangan yang tidak peka kepada situasi bangsa secara nasional. Kami harus menyuarakan hal ini karena tugas kami adalah menyelamatkan mata dan telinga masyarakat Jawa Barat,” kata Adiyana Slamet.
Selain masalah tayangan yang menonjolkan gaya hidup bermewah-mewahan, KPID Jawa Barat juga menyoroti temuan lainnya yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Diantaranya sinetron yang menampilkan konflik rumah tangga sampai detil masalahnya hingga terlihat aibnya yang tidak sepantutnya menjadi bahan tontonan, terlebih lagi ditayangkan pada jam anak-anak.
Dalam rangka meningkatkan peran pengawasan terhadap isi siaran, KPID Jawa Barat mendorong masyarakat atau komunitas melakukan pemantauan mandiri. “Membangun kesadaran kolektif untuk peduli isi program siaran, saya menyebutnya pengawasan semesta,” katanya.
Ditambahkan bahwa selama ini masyarakat dapat melakukan pengaduan jika melihat tayangan yang tidak sesuai dengan etika penyiaran atau mengganggu ke 0815 7310 7000. (IJnews)