BANDUNG –
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS, dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Carsa terbukti menyuap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi; Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Omarsyah, dan Kabid di Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyono, sebesar Rp 1,11 miliar. Supendi disebut menerima Rp 200 juta, Omarsyah Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy sebesar Rp 560 juta.
“Hal yang memberatkan (tuntutan), terdakwa (Carsa AS) tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/2).
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Punya tanggungan keluarga dan membantu mengungkap peran pihak lain,” lanjutnya.
Jaksa menilai Carsa terbukti menyuap Supendi dan 2 anak buahnya untuk mendapat proyek di Dinas PUPR Pemkab Indramayu.
Sehingga Carsa dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kumparan/IJnews)