INDRAMAYU –
Karang taruna Bina Karya Desa Karangsong meminta agar peraturan bupati nomor 14 tahun 2017 tentang pengelolaan potensi daya tarik wisata di Kabupaten Indramayu untuk dicabut.
Wakil Ketua Karang Taruna Bina Karya, Sucipta Kesuma mengatakan peraturan bupati tersebut dinilai menutup peluang karang taruna bina karya sebagai pengelola eksisting atau pengelola awal, untuk bisa mengelola kawasan pantai Karangsong.
“Kami minta agar Perbup tersebut dicabut. Karang taruna sebagai pengelola kawasan pantai sejak sepuluh tahun yang lalu, terganjal oleh peraturan bupati tersebut,”kata dia.
Padahal, pengelolaan pantai karangsong sejak tahun 2007 telah dikelola secara mandiri oleh Karang taruna Bina Karya. “Karang taruna mengelola sejak awal. Potensi lokal, kita berdayakan mulai dari nol,”kata dia.Sejak terbitnya Perbup, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola kawasan pantai Karangsong.
Dorongan untuk mencabut perbup tersebut juga satu pandangan dengan rekomendasi dari Ombudsman RI perwakilan Jawa barat. Ombudsman RI dalam rekomendasi dan koreksinya meminta agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah desa karangsong, pengelola eksisting obyek wisata dan unsur masyarakat desa Karangsong terkait saran revisi peraturan bupati nomor 14 tahun 2017. Selain dilakukan juga penjelasan rencana pengembangan obyek wisata pantai Karangsong dalam jangka pendek,menengah dan panjang.
Sementara itu Kepala Desa Karangsong, Dulloh menjelaskan, pemerintah desa sebenernya terbuka dengan siapapun pengelola pantai.”Namun, tahapan dan mekanismenya harus dijalankan. Apalagi saat ini ada pengelola ganda di pantai karangsong yakni Karang taruna sebagai pengelola eksisting serta CV Pancora sebagai pihak ketiga yang mendapatkan penunjukan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu untuk mengelola pantai penunjukan sebagai pengelola pantai karangsong,”kata dia.(tedy/Bakrudin)