INDRAMAYU –
Pemerintah Kabupaten Indramayu mengapresiasi pembayar pajak terbaik di Kabupaten Indramayu pada tahun 2018.
Keputusan pemberian penghargaan wajib pajak terbaik berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 973/Kep.99.3.1 BKD/2018 tanggal 28 September 2018.
Penyerahan penghargaan kepada wajib pajak terbaik diberikan pada kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang berlangsung Senin, (26/11) di Aula Bank Jabar Banten Cabang Indramayu.
Sebanyak 8 perusahaan atau wajib pajak berhasil menjadi wajib pajat terbaik yakni Hotel Grand Trisula selaku wajib pajak hotel, PT. Putera Asia Perdana selaku wajib pajak restaurant, Game Master Group selaku wajib pajak hiburan, PT. Nenggala Wira Pratama selaku wajib pajak parkir, CV. Mega Producttion Cirebon sebagai wajib pajak reklame, PT. Java Seafood selaku wajib pajak air tanah, PT. PLN (Area) Cirebon selaku wajib pajak penerangan jalan, dan PT. Pertamina RU VI Balongan selaku wajib pajak penerangan jalan.
Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi mengatakan, sangat apresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap perusahaan yang telah membayarkan pajak di Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu intrumen daerah dalam kerangka pendapatan asli daerah untuk menopang pembiayaan pembangunan di daerah yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Meskipun sumber pendapatan daerah masih sebagain besar dari dana transfer pusat dan provinsi, namun pendapatan asli daerah sangat diperlukan sebagai wujud kemandirian dari otonomi daerah di Kabupaten Indramayu.
Hal ini menandakan bahwa pembangunan di Kabupaten Indramayu memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Diakui Supendi, dengan volume APBD tahun 2018 yang mencapai 3,4 triliun, pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai Rp.444 miliar. Jumlah ini setiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 10 persen.
“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pertumbuhan pendapatan asli daerah Kabupaten Indramayu mengalami peningkatan setiap tahunnya rata-rata sebesar 10 persen,”tegas Supendi.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan, PAD Kabupaten Indramayu tahun 2018 sebesar Rp444 miliar tersebut terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.100 miliar (23 %), retribusi daerah sebesar Rp.32 miliar (7 %), hasil dari BUMD sebesar Rp. 11 miliar (3 %), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.300 miliar (68 %).
Rinto menambahkan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Indramayu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah secara professional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah melakukan pembenahan dan terus berupaya untuk melakuakn pembenahan secara maksimal agar pajak ini bisa maksimal.
Salah satunya adalah dengan penyetoran pajak online, saat ini para penyetor pajak langsung setor ke rekening kas umum daerah melalui bank bjb. Jadi tidak ada uang yang dititipkan kepada pegawai BKD, kami menghindari hal itu,”tegas Rinto. (tomi indra)