Next Post

Tahapan Pilkada Ditengah Pandemi COVID-19, Bawaslu Minta Tambahan Anggaran

bawaslu-8

 

INDRAMAYU –

Setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai kembali terhitung 15 Juni 2020, Bawaslu RI langsung mengaktifkan kembali jajaran ad hok di tingkat kecamatan dan desa pascadinonaktifkan sejak 31 Maret 2020 akibat pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).

Pengaktifan kerja Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai tanda dimulainya kembali kembali tahapan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 disepakati Rabu, 09 Desember 2020 dari sebelumnya 23 September 2020. Maka ada prasyarat yang harus dipenuhi yakni kebutuhan protokol kesehatan COVID-19 minimalnya Alat Pelindung Diri (APD) dasar.

Menurutnya, meski berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir ada komitmen dari pemerintah untuk memberikan dukungan penambahan anggaran namun pihaknya ingin memastikan lagi soal dukungan penambahan anggaran dari daerah untuk pemenuhan protocol kesehatan COVID-19 bagi penyelenggara khususnya Bawaslu di daerah.

“Karena pemenuhan protokol kesehatan COVID-19 tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh Bawaslu, maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah juga dari pemerintah pusat,” kata Dahlan saat melakukan kunjungan kerja di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu, Selasa (16/06/2020).

Ia menyebutkan sampai saat ini memang belum ada kepastian dukungan protokol kesehatan minimal APD dasar bagi jajaran Bawaslu di daerah. Sementara tahapan verifikasi factual dukungan calon pasangan perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan kegiatan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang akan dimulai tanggal 24 Juni 2020 butuh pengawasan pihaknya.

“Aktifitas tahapan lanjutan itu semuanya bersinggungan dengan publik, oleh karenanya untuk memberikan rasa aman bagi petugas saat melakukan pengawasan tentunya dibutuhkan pengadaan protokol kesehatan COVID-19. Intinya, karena belum ada koordinasi dari KPU terkait pengadaan APD dasar, Bawaslu Kabupaten Indramayu berinisiatif untuk pengadaan masker sendiri,” sebutnya.

Dikatakan, dampak Pilkada Serentak 2020 dilakukan ditengah pandemi COVID-19 selain harus terpenuhinya protocol kesehatan COVID-19 kemungkinan ada penambahan jumlah TPS.

“Kalau jumlah TPS bertambah maka biaya akan bertambah pula karena ada penambahan petugas pengawas TPS,” tandasnya.

Abdullah Dahlan memastikan ketika tahapan berjalan maka fungsi-gungsi pengawasan Bawaslu akan ditingkatkan untuk mengawasi kerawanan-kerawanan di luar tahapan verifikasi faktual dan coklit data pemilih. Karena diluar tahapan itu diduga ada kerawanan money politik dan kerawanan lainnya. Pasalnya ditengah pandemi COVID-19 dikhawatirkan ada bentuk-bentuk bantuan pemerintah, misal bantuan hibah atau bansos disisipkan dengan kepentingan agenda kampanye terselubung atau dipolitisasi.

“Mengawal pelaksaaan Pilkada ditengah pandemic COVID-19 memang tidak mudah karena selain ada tantangan untuk memenuhi protocol kesehatan bagi jajaran Bawaslu di daerah juga ada kemungkinan dugaan kerawanan pelanggaran money politik dan penyalahgunaan wewenang. Itu menjadi konsen pengawasan Bawaslu,” tegas dia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan untuk mensiasasti keterbatasan anggaran pihaknya melakukan proses restrukturisasi anggaran dengan melakukan penghematan beberapa aktifitas kegiatan seperti mengurangi aktifitas tatap muka. Aktifitas itu dan dialihkan dengan kegiatan jaring baik dalam bentuk rakernis, pembinaan maupun sosialisasi.

“Dari hasil penghematan itu restrukturisasi anggaran dialihkan untuk kebutuhan pokok, salahsatunya penambahan TPS. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Indramayu diketahui jumlah TPS bertambah dari semula 2.481 menjadi 3.286 TPS. Ketika ada penambahan TPS maka ada penambahan biaya,” kata dia.

Setelah kebutuhan itu terpenuhi tambahnya, sisanya dialihkan untuk kebutuhan APD minimal APD dasar seperti masker, sabun cuci tangan, tisu, tisu basah. “APD dasar itu selanjutnya akan diserahkan ke seluruh jajaran dari tingkat pengawas hingga PKD,” tambahnya.

Ia mengakui masih ada APD lagi yang dibutuhkan pihaknya yakni baju hazmat. Iitu pun diserahkan kembali ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu apa perlu pihaknya memakai baju hazmat atau tidak, kemudian hand sanitizer, vitamain, sabun cuci dan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun.

“Dari kebutuhan yang diminta itu bentuknya bisa dalam bentuk barang, hibah maupun pinjam pakai. Hanya saja barang yang dibutuhkan itu sampai saat ini belum diputuskan oleh Pemkab Indramayu,” pungkas Nurhadi. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News