INDRAMAYU – Sebanyak 94 calon pengantin di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memilih menunda pernikahan karena tak sanggup membayar biaya tes swab sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan di masa PPKM seperti saat ini.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Rosidi mengatakan, setiap calon pengantin diwajibkan swab antigen dan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 selama PPKM yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga sekarang yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
Kondisi demikian dinilai memberatkan calon pengantin. Terutama bagi mereka yang secara ekonomi tidak mampu untuk membiayai tes swab antigen. Sehingga beberapa calon pengantin pun memilih menunda pernikahan.
“Dari 764 calon pengantin yang mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA), sebanyak 94 calon yang mengundurkan diri,” kata Rosidi, Selasa (27/7/2021).
Rosidi mengaku, mendapat usulan agar syarat wajib antigen bagi pengantin itu ditiadakan. Pihaknya berupaya memfasilitasi usulan tersebut.
“Ini untuk membantu masyarakat yang ekonominya terbatas. Sehingga mereka tidak menunda pernikahan,” kata Rosidi.
Rosidi menjelaskan, aturan wajib swab antigen itu tercantum dalam SE Kemenag Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. Disebutkan, pasangan calon pengantin calon pengantin, dua saksi, dan wali diwajibkan melakukan tes swab.
“Ini untuk melindungi penghulu dari terpaparnya COVID-19 dan untuk mencegah terjadinya klaster virus corona dari kegiatan pernikahan,” kata Rosidi.
Sekadar diketahui, saat ini Kabupaten Indramayu masih menerapkan PPKM Level 3 sampai dengan 2 Agustus 2021. Ia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Kemenag melarang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM.
“Khawatir dapat menimbulkan kerumunan. Sebagai gantinya, para calon pengantin hanya melakukan akad nikah saja,” kata Rosidi.(*)