INDRAMAYU –
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu memanggil tim panitia seleksi (pansel) calon direktur utama PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu serta sejumlah pejabat Pemkab Indramayu diantaranya Kabag Hukum Pemkab Indramayu, Ali Fikri pada Kamis (11/11/2021) di gedung DPRD Kabupaten Indramayu.
Komisi I dan III DPRD Indramayu memanggil tim pansel terkait mekanisme, tahapan serta tupoksi pansel. Selain itu, dalam rapat dengar pendapat antara komisi I dan III DPRD Indramayu dengan pansel, ditanyakan pula soal anggaran pansel hingga anggaran pelantikan direktur utama definitif yang menurut berbagai kalangan dianggap cukup besar.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Indramayu, Ibnu Rismansyah mengatakan agenda rapat dengar pendapat dengan pansel calon dirut PDAM Tirta Darma Ayu ini untuk meminta penjelasan secara langsung soal tahapan hingga terpilihnya direktur utama PDAM secara definitif.
“Kami ingin tahu proses dan mekanismenya, karena banyak informasi yang beredar di masyarakat bahwa proses seleksi dinilai kurang transparan,” kata dia.
DPRD Kabupaten Indramayu juga ingin memastikan bahwa tahapan dan regulasi dalam seleksi tidak dilanggar. Mekanisme tahapan seleksi jabatan baik pengangkatan pemberhentian pengawas, komisaris hingga direksi BUMD diatur dalam PP no 54 tahun 2017 serta permendagri no 37 tahun 2018 harus dijadikan pedoman.
“Dari hasil dengar pendapat tadi, ada yang harus dievaluasi kedepannya, salah satunya adalah soal transparansi. Ini harus lebih terbuka lagi kedepannya biar publik tidak bertanya-tanya dan berasumsi masing-masing,” kata dia.
Ia juga mengaku baru mendengar bahwa Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan merupakan calon dirut yang masuk dalam lima besar. Harusnya, lima besar calon dirut PDAM Tirta Darma Ayu bisa dipublikasikan secara masif melalui media massa.
“Ini yang tidak dipublikasikan secara baik, sehingga masyarakat menganggap bahwa tahapan seleksi dianggap tidak terbuka,” kata dia.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahan siapa yang menjadi dirut PDAM Tirta Darma Ayu.
“Kita menghormati pilihan Bupati Indramayu selaku owner atau pemilik badan usaha milik daerah. Namun, kami menilai ada tahapan-tahapan yang tidak dipenuhi oleh tim pansel,” kata dia.
Ia mencontohkan, tidak dibentuknya tim konsultan pansel saat tahapan seleksi, juga menjadi hal yang menjadi pertanyaan bagi DPRD Indramayu.
“Tim Konsultan harus dibentuk untuk mengevaluasi, mengarahkan kerja pansel agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” kata dia.
Ia juga berharap dirut PDAM Tirta Darma Ayu bisa menjawab harapan dari masyarakat agar PDAM bisa menjadi lebih baik lagi baik dari segi layanan, kualitas air dan manajerial.
Sementara itu, Ketua Pansel Calon Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Maman Kostaman memastikan bahwa pansel telah bekerja sesuai dengan mekanisme dilakukan dengan benar.
“Kami menyampaikan tahapan-tahapan seleksi kepada Komisi 1 dan 3. Kami pastikan kerja kami juga profesional,” kata dia.
Ia juga menyampaikan soal munculnya nama Ady Setiawan sebagai calon dirut PDAM setelah tidak masuk dalam 3 besar nama calon dirut yang namanya disodorkan ke Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Kami telah sampaikan tiga nama untuk dipilih oleh Bupati Indramayu waktu itu. Namun ditengah perjalanan, salah satu calon dirut yang masuk tidak besar, meninggal dunia. Akhirnya Bupati meminta untuk mengirim tiga nama baru untuk dimasukan dalam lima besar calon dirut,” kata dia.
Dari lima besar nama calon dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan masuk dalam seleksi lima besar. Soal dipilihnya Ady Setiawan sebagai dirut PDAM Tirta Darma Ayu menurut Maman, itu merupakan kewenangan dan hak preogratif Bupati Indramayu. (IJnews)