INDRAMAYU – Setan apa yang merasuki tubuh ibu kandung bersama dua orang kerabat lainnya yang tega menganiaya korban MR ( 14 ) hingga tewas dan mayatnya ditemukan di saluran Desa Bugis Blok Sukatani Kecamatan Anjatan, Indramayu.
Ada 3 tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu ibu korban, NR (42); kakek korban, WR (70); dan paman korban, SG (24). Ketiganya adalah warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan kasus tersebut berawal ketika korban datang ke rumah dengan alasan ingin mengambil hp. Hal ini membuat NR marah dan akhirnya membanting tubuh MR.
” NR menindih korban, sehingga korban tidak bisa bergerak. Lalu, WR pukuli kepala korban dengan tongkat dan gergaji. SG selanjutnya mengikat kedua tangan korban ke belakang menggunakan tali tambang,” ucapnya saat Konferensi pers di Makopolres Indramayu, Jumat 6 Oktober2023.
Dari temuan mayat korban, tambahnya, Satreskrim Polres Indramayu melakukan penelusuran identitas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subang sehingga kemudian menangkap NR, WR dan SG.
” Motif tersangka melakukan aksinya karena merasa kesal dan gelap mata karena kelakuan korban sering mencuri dan membuat masalah sehingga merasa malu dan lelah mengurus korban,” ucapnya.
Lebih lanjut, Polres Indramayu berhasilnya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Dan tiga tersangka untuk sementara mendekam di tahanan Makopolres untuk pemeriksaan lebih lanjut
” Adapun Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar,” ujar Fahri Siregar.