INDRAMAYU –
Sebanyak 9.600 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19 di Kabupaten Indramayu akan mendapatkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Masing-masing UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta. Bantuan akan didistribusikan usai dilakukannya MoU dengan Bank Jabar Banten (bank bjb) yang dijadwalkan dilaksanakan pada 14 November 2020.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Peridustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Indramayu, Trisna Hendarin mengatakan untuk mendorong pelaku UMKIM bisa bangkit kembali karena imbas bencana non alam COVID-19 dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pihaknya meluncurkan program BPUM.
Program BPUM kata dia akan diberikan kepada 9.600 pelaku UMKM yang kegiatan usahanya terdampak pandemi COVID-19. Mereka tersebar di 317 desa/kelurahan dan 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Masing-masing UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta. Total bantuan Rp 14,4 miliar, sumber dana APBD kabupaten setempat.
“UMKM yang mendapatkan program BPUM adalah pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha baik dari desa, kecamatan maupun dari dinas. Artinya tidak semua UMKM akan mendapatkan bantuan pemodalan,” kata dia usai rapat persiapan pendataan program BPUM di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, data pemohon akan diverifikasi pada tanggal 11 November, tanggal 12 November SK penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) dan tanggal 14 November 2020 akan dilakukan MoU dengan Bank BJB dan usai MoU selanjutnya program BPUM akan didistribuskan ke UMKM.
“Dengan bantuan itu mudah-mudahan bisa membantu untuk meningkatkan perkonomian masyarakat,” harap mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.(Safaro/IJnews)