INDRAMAYU – Guna menyamakan persepsi serta pemahaman tentang Pengawasan Pemilu khususnya pengawasan logistik Pemilu Tahun 2024. Bertempat di RPA. Ayam Balap Jalan Raya Jatibarang-Indramayu, Telukagung, Kec. Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Panwaslu Kecamatan Sindang melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi Pengawasan Logistik Panwaslu Kecamatan Sindang, Rabu (31/01/2024) dimana dihadiri oleh 10 (Sepuluh) peserta yang berasal dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Se-kecamatan Sindang.
Nampak hadir selain Pimpinan Panwaslu Kecamatan Sindang, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni, S.Pi. serta Deden Gumilar, SH selaku narasumber 1 (satu) dan Rachmat narasumber 2 (dua) dari PPK Sindang pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Sindang Akhmad Saekhu, SE. menekankan pentingnya pemahaman alur dari proses Logistik dari mulai apa yang menjadi kebutuhan pada Pemungutan Suara dan perlengkapannya sampai dengan distribusi Logistik dari PPK ke Tempat Pemungutan Suara. Sehingga dapat dengan mudah mengindentifikasi kerawanan dugan pelanggaran serta dilakukan pencegahan sedini mungkin.
Sedangkan Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni, S.Pi dalam kesempatannya mengungkapkan, sesuai dengan agenda Bawaslu. Hari ini serentak dilaksanakan rakor untuk PKD se Kabupaten Indramayu sebagai bekal nanti pada saat Pengawasan di tahapan Logistik Pemilu Tahun 2024.
“PKD harus mampu membekali diri dengan pengetahuan pengawasan dan aturan yang berlaku, khususnya Pengawasan Logistik Pemilu kali ini”. Pesan Tabroni yang sehari-hari akrab disapa Bang Bon dilanjut membuka kegiatan Rakor tersebut.
Disela rakor pada Kesempatan yang sama A. Saekhu pun memaparkan rilis hasil pengawasan logistik Panwaslu Kecamatan Sindang yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Indramayu melalui PPK dan PPS Kecamatan Sindang.
Dari hasil pengawasan tersebut setelah melalui pengawasan langsung baik monitoring dan investigasi per 30/01/2024 telah selesai dengan rincian dikotak DPR RI, DPD,DPRD PROV,DPRD Kabupaten/Kota Surat Suara, C. Salinan Hasil, C Hasil, kecuali kotak DPD ada alat bantu tuna netra.
Sementara di kotak suara Presiden dan Wakil Presiden berisi : Surat Suara, Tinta, Kabel Tis, Segel. Sampul2, C. Hasil, C. Salinan Hasil, Bantalan Coblos, dan Alat Bantu Tuna Netra. Adapun jumlah Surat yang telah diset dan dimasukan dalam kotak suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan PPWP masing-masing kotak berisi 42.875 Surat Suara
“Untuk hari ini pergeseran Logistik bilik Suara adalah Dapil 2. Kemungkinan besok (01/01/24-red), baru Dapil 1 (satu) termasuk bilik suara untuk Kecamatan Sindang”. Ujar Saekhu menutup jumpa pers-nya.(*)