MAJALENGKA –
Polres Majalengka meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keempatnya ditangkap dari tempat kejadian perkara berbeda di Kabupaten Majalengka. Dari keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti empat sepeda motor bebek, uang tunai RP 1 juta rupiah, kunci T atau Astag.
Mereka adalah FD (34) warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dan IM (33) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Kemudian, JN (30) warga Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Keempat, adalah YS (38) warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. YS, bahkan tertangkap basah mencuri dan sempat membawa lari sepeda motor curiannya. Namun, ia berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat dihajar massa.
“Keempat tersangka adalah FD, IM, JN, dan YS keempatnya ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar Kapolres.
FD, JN dan YS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan IM dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman tujuh dan empat tahun penjara”, terang AKBP Mariyono.
Masih dikatakan Kapolres, pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati hati ketika memarkir kendaraan. Parkir ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda. Selain itu, kepada pelaku usaha diupayakan memasang CCTV di areal parkir.
“Masyarakat harus sadar jika kejahatan bisa saja mengintai. Maka dari itu selalu berhati hati dan waspada dalam memarkir kendaraannya,” ujarnya. (Oki)