KUNINGAN –
Menjelang pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019-2024, ada sejumlah tugas yang harus dituntaskan Ketua DPRD Kuningan sementara Nuzul Rachdy. Salah satunya yakni menetapkan pimpinan dewan definitif, yang rencananya pelantikan pada 9 September depan.
Ketua Fraksi Restorasi PDIP sekaligus Ketua DPRD Kuningan sementara, Nuzul Rachdy mengatakan, berdasarkan rapat DPC PDI Perjuangan, karena pelantikan DPRD itu sesuai undang-undang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua dewan sementara.
Ketua dewan sementara dan wakilnya sesuai undang-udang, diambil dari partai pemenang pertama dan partai pemenang kedua. “Kebetulan di PDIP, sesuai rapat DPC PDIP saya yang dipilih. Kalau wakil ketua saya kurang tau, karena itu dari partai pemenang kedua,” ucapnya, Senin (2/9/2019).
Dia menyebutkan, tugas pokok dan fungsi ketua dewan sementara diantaranya menyusun tata tertib dewan. Kemudian membentuk fraksi-fraksi DPRD, dan terakhir menetapkan Pimpinan DPRD definitif.
“Jadi hanya tiga fungsi itu saja selama menjadi ketua dewan sementara. Nantinya ketua dewan sementara ini memimpin dan memfasilitasi dewan periode baru,” terangnya.
Dijelaskan, tata tertib yang disusun sebagai landasan kerja bagi anggota dewan periode mendatang. Kemungkinan untuk fraksi dewan kedepan ada sebanyak delapan fraksi.
“Jadi ada fraksi yang tadinya partai itu bergabung, nanti jadi mandiri seperti PPP. Sementara NasDem sudah menyampaikan permohonan kepada kita, untuk bergabung ke Fraksi PDI Perjuangan,” ungkapnya.
Dia menyebut, bergabungnya NasDem di tubuh fraksi PDIP, maka jumlah anggota fraksinya akan bertambah menjadi 10 orang. Terkait rekomendasi ketua dewan definitif sendiri, hingga kini belum ada kabar pasti kapan akan turun.
“Belum itu mah, kan kita mengusulkan tiga orang Pak Rana, Pak Trenadi, dan Saya. Soal nanti keputusan DPP PDIP, nanti tunggu lah ada waktunya,” kata Zul.
Ditunjuknya Zul sebagai ketua dewan sementara disebut-sebut menjadi sinyal kuat ditetapkan ketua dewan definitif, Ia justru berpikir sebaliknya. “Ya belum tentu, ketua dewan sementara tidak ada kaitannya dengan ketua dewan definitif. Gak ada kaitannya,” tandasnya.
Sebab meurutnya, ketua dewan sementara itu otonom dari DPC PDIP Kuningan. Sedangkan ketua dewan definitif itu hak prerogatif DPP PDIP. “Jadi itu wilayah yang berbeda,” tukasnya.
Apakah rekomendasi DPP PDIP terkait ketua dewan definitif akan turun sebelum pelantikan anggota dewan, Zul mengaku, belum tahu. Ia juga tidak bisa memastikan kapan rekomendasi akan turun.
“Ya gak tau itu mah, nunggu saja kita mah. Jadi gak ada kaitannya, bisa sesudahnya (pelantikan, red) bisa sebelumnya, tapi sekalipun sudah ada ketua dewan definitif, tetap dewan mah dipimpin oleh ketua dewan sementara, itu sesuai undang-undang,” tandasnya.
Ia menilai, jika DPP PDIP telah merekomendasi dan menetapkan seorang ketua dewan definitif, namun dalam memimpin kerja kedewanan pertama itu adalah ketua dewan sementara. (Andri)