INDRAMAYU – Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sutinih (42) harus menahan kerinduannya pulang ke tanah kelahirannya. Sudah 14 tahun lamanya Sutinih bekerja di kota Erbil, Irak.
Menurut keterangan yang diterima, Sutinih tak bisa pulang karena ditahan oleh majikannya. Suami dari Sutinih, Casrudin (50) mengadu kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu tentang kondisi istrinya.
“Istri saya bernama Sutinih sudah hampir 14 tahun bekerja di Erbil, namun tidak bisa pulang karena majikannya selalu menahan. Tidak mengizinkan kepulangan istri saya, bahkan empat tahun gajinya belum dibayar,” Casrudin dalam keterangan yang disampaikan SBMI Indramayu, Selasa (21/12/2021).
Casrudin menceritakan, awalnya sekitar bulan November 2008, istrinya direkrut oleh sponsor asal Kecamatan Balongan, Indramayu. “Mengikuti proses kurang lebih satu bulan di penampungan PT. Kemudian pada akhir bulan Desember 2008, istri saya diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA),” kata Casrudin.
Pemberangkatan Sutinih dalam prosesnya diberangkat oleh sponsor lain. Meski mendaftar di salah satu sponsor yang berlokasi di Balongan, tapi proses pemberangkatannya dilakukan salah satu sponsor yang asal Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut, dalam rilis dijelaskan majikan Sutinih merupakan warga Irak yang bekerja di UEA. Satu tahun kemudian, kontrak majikannya itu rampung untuk bekerja di UEA. Harusnya, Sutinih dikembalikan ke agensi saat majikannya tak lagi bekerja di Irak. Sutinih malah diboyong majikannya ke Irak.
Pada saat bekerja di Sharja, UEA selama satu tahun Sutinih belum pernah berkomunikasi untuk memberitahukan kabar ke keluarganya yang ada di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Indramayu.
Namun setelah beberapa bulan berada di Erbil, Irak Sutinih baru bisa menyampaikan informasi ke keluarganya terkait keberadaannya melalui telepon milik majikannya.
“Setelah beberapa bulan kepindahannya dari Negara UEA ke Irak, istri saya baru bisa menghubungi keluarga menyampaikan terkait kabar dan kondisi kerjanya serta menceritakan bahwa sebelum bekerja di Erbil,Irak Istri saya awalnya kerja di daerah Sharjah, UEA,” tutur Casrudin.
Masih kata Casrudin, selama hampir 14 tahun istrinya bekerja dan tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Majikannya selalu menahan kepulangan Sutinih serta ada sisa gaji selama 4 tahun yang belum dibayar.
“Selama 14 tahun bekerja lada majikan tersebut istri saya hanya diberi waktu dalam tiga bulan sekali untuk menghubungi keluarganya. Setiap kali meminta untuk dipulangkan namun jawaban dari majikan selalu nanti-nanti saja, bahwa pernah mengatakan kalau mendapatkan pembantu dari Indonesia itu harganya mahal sehingga sampai saat ini istri saya sulit untuk pulang,” ungkap Casrudin.
Adapun usaha yang sudah dilakukan oleh keluarga saat ini baru menyampaikan aduan ke pihak sponsor, namun jawaban dari sponsor sangat simpel yaitu bahwa PT yang memberangkatkan Sutinih sudah tutup.
“Di tahun 2019 istri saya meminta saya untuk mencari bantuan agar bisa dipulangkan dari Erbil, kemudian anak saya datang ke sponsor agar bisa membantu untuk memulangkan istri saya. Tetapi ia menyampaikan bahwa PT yang memberangkatkan sudah tutup,” jelas Casrudin.
Merasa aduan terkait permasalahan yang sedang dialami istrinya di Erbil ke pihak seponsor tidak mendapat jawaban yang baik, Casrudin sebelum menyampaikan aduan ke SBMI Indramayu dirinya sudah berkali-kali meminta petunjuk ke beberapa paranormal namun tidak ada hasil. Sehingga pada 18 Desember 2021 Casrudin menyampaikan aduan terkait permasalahan istrinya ke SBMI Indramayu.
Sementara itu, Ketua SBMI Indramayu, Juwarih menyampaikan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aduan dari keluarga PMI.
“Mengingat dokumen yang ada sama keluarga sangat terbatas cuma hanya bukti kirim uang. Maka dari itu kami mencoba untuk mencari kelengkapan dokumen terlebih dahulu, setelah itu baru membuat surat aduan untuk di kirim ke beberapa Kementerian terkait dan ke KBRI Baghdad, Irak,” kata Juwarih. (*)