MAJALENGKA – Buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berencana menggelar aksi ‘modar’ atau mogok daerah, selama 3 hari sebagai upaya mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Majalengka, Riki Sulaiman mengatakan, sebanyak 10 ribu buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Kabupaten Majalengka bersepakat menggelar aksi mogok kerja.
“Kita maksimalkan mogok daerah. Kita sepakat berhenti produksi. Dan akan mendatangi pendopo. Rencana tanggal 23 sampai 25 November 2021. Untuk waktu tentatif,” kata Riki usai rapat pleno penentuan UMK Majalengka tahun 2022, Senin (22/11/2021).
Jika dalam aksi mogok kerja nanti, ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan, Riki menegaskan, pihaknya tak segan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar.
“Hampir dari 10 ribu (buruh) di aliansi buruh di Majalengka. (Jika ada PHK) yang penting PHK-nya sesuai regulasi. Kalau gara-gara aksi, kita turun lebih besar lagi,” tegasnya.
Ancaman aksi mogok kerja itu, merupakan buntut dari sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam rapat pleno penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka pada Senin (22/11/2021).
Asep Odin perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno itu mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tersebut lantaran permintaan buruh tidak digubris oleh pihak APINDO.
“Kami sebenarnya menyampaikan penawaran masih dalam koridor PP 36. Kami mengajukan di batas atas dengan angka Rp 720 ribu. Karena hitungan PP 36 itu batas atasnya sekitar 720 ribu sekian. Tapi pihak APINDO malah nawarnya sekitar Rp 75 ribu dari (yang diajukan) Rp 720 ribu,” ujarnya.
“Pada dasarnya kami menawarkan itu kepada pihak APINDO, tapi tidak mendapatkan titik temu. Ya udah daripada kami panjang lebar gak ada titik temunya jadi kami walkout,” sambungnya.
Di tempat yang sama Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati menjelaskan, pihaknya bersikukuh tidak bisa menuruti keinginan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar Rp 750 ribu.
“Tentu ini tidak mungkin kami terima, karena tidak ada dasarnya. Kalau buruh berbicara batas atas, kami pun bisa berbicara batas bawah. UMK ini ada aturan yang mengikat di PP 36 bahwa formulanya sudah jelas dan tidak bisa dinegosiasikan,” kata Dinar.
Karena tidak menemukan kesepakatan, rapat pleno penetapan UMK Majalengka tahun 2022 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (23/11/2021) besok.
Jika kembali terjadi deadlock, UMK Majalengka dipastikan akan tetap sama seperti tahun 2021 ini, yakni Rp 2.009.000.
“Apa yang tertuang besok dipastikan tidak bisa deadlock dan dipastikan upah Majalengka akan sama dengan UMK 2021,” tandasnya.(*)