INDRAMAYU – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, AN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (17/1).
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan itu, dilaporkan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap kepala daerah.
Pelapor adalah Edi Sugianto. Sebagai masyarakat Indramayu yang tidak terima seorang pemimpinnya dicemarkan nama baiknya.
Edi Sugianto atau Junong didampingi penasehat hukum Rudi Setiantono SH. Dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan bahwa pelaporan tersebut buntut dari unggahan di media sosial.
Edi mengaku, sebagai masyarakat tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu,H Sirojudin mengaku baru mengetahui ada pelaporan terhadap kadernya melalui media.
“Saya malah baru tahu. Kita akan cross check soal pelaporannya. Jika memang ada pelaporan yang pasti kita akan advokasi,” kata dia. (Bakrudin /IJ News)