Cirebon, Indramayujeh.com-Kepengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Cirebon dinilai masih rumit. Hal ini disebabkan karena pemohon masih harus melengkapi adanya izin teknis dari dinas terkait meskipun persyaratan yang diminta tidak termasuk dalam produk hukum.
Bahkan, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terakit pun dinilai telah mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Yoga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas teknis, yakni membahas terkait dengan PBG. Tujuannya, tak lain untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB.
“Dan ternyata dari hasil rapat, kami menemukan beberapa hal yang harus diluruskan. Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku,” tandasnya.
“Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan,” sambungnya.
Yoga pun menegaskan agar hal tersebut perlu diluruskan. Jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon untuk berinvestasi.
Salah satu contoh yang dibedah pihaknya dalam rapat tersebut adalah terkait syarat yang diminta dari DLH Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.
“Menurut PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada si investor yang modalnya kurang dari Rp 5 miliar ada surat SPPL yang dikeluarkan oleh OSS, tapi kenyataannya itu diminta lagi SPPL dari versi dinas. Menurut kami, ini kewenangan dinas sudah melampaui kewenangan kementerian. Karena produk dari kementerian tidak terpakai,” ungkapnya.
Karena, lanjut dia, dari pihak DLH pada saat rapat itu, harus ada SPPL yang dikeluarkan oleh DLH walaupun pemohon sudah memegang SPPL yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Dan lebih ironisnya lagi, ungkap dia, ketika si pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi lagi yang mana permintaan syarat-syarat itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun.
“Saya tegaskan, di sini DLH mempersyaratkan terkait persyaratan teknis bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, ini perlu dibenahi. Dan kemaren dari Bagian Hukum pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan,” tukasnya.
Politisi Hanura itu pun menekankan agar hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama dinas-dinas teknis lainnya. Supaya ketika perizinan teknis yang ditempuh mudah, para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG.
“PGB ini harus kita genjot juga karena salah satu nilai plus PAD untuk Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya kita menggencarkan kaitan dengan kemudahan mengurus PBG,” ucapnya.
Sebab pada kenyataannya, ketika mengurus PGB di Kabupaten Cirebon, kata dia, saat in tidak seperti yang digembar-gemborkan 7 sampai 14 hari selesai. Hal itu dikarenakan pemohon terlebih dahulu harus melengkapi izin teknis, meskipun sudah lengkap juga harus ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dari dinas teknis.
Oleh karena itu, menurut dia, harus disinkronkan dan dipangkas hal-hal yang tidak penting.
“Itu yang menjadi catatan Komisi III terkait PBG. Nanti akan kita sinkronkan lagi dengan Bagian Hukum dan akan kami sampaikan juga ke Pak Bupati,” katanya.
“Karena selama ini Pak Bupati gembar-gemborkan mengurus PGB mudah, investor masuk, meski pada kenyataannya masih ruwet, banyak izin-izin teknis yang harus ditempuh oleh pemohon,” pungkasnya. (*)