Next Post

Usulan Hak Interpelasi Anggota DPRD Indramayu Menuai Pro dan Kontra

IMG-20220115-WA0042

 

INDRAMAYU – Usulan hak Interpelasi DPRD Indramayu kepada Bupati menuai banyak protes, mulai dari para praktisi hukum hingga akademisi. Usulan tersebut dinilai tabrak aturan dan sengaja dibuat-buat tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dan diduga ada kepentingan individu serta berbau politis.

Salah satunya, praktisi hukum dari Kantor Hukum Adi Iwan Mulyawan SH dan rekan.

Adi Iwan menilai bahwa usulan tersebut terkesan dipaksakan.

“Ini ada kesan dipaksakan, kok bisa hanya gara-gara langkah Bupati Indramayu yang berani membuat terobosan, malah muncul hak interpelasi tanpa melalui proses yang jelas,” ungkap Adi Iwan.

Menurut Adi, justru soal rotasi di PDAM dan beberapa pegawai honorer atau PTT di Dinas kesehatan merupakan terobosan baru dan berani yang dilakukan Bupati.

Mestinya para legislator mendukung adanya langkah-langkah berani tersebut, bukan malah terjebak pada kepentingan pribadi atau titipan.

“Ini justru jadi bola liar yang bisa menghambat perkembangan Indramayu yang lagi berbenah dan ngobati penyakit yang sudah akut. Semoga saja, langkah bupati Indramayu, bisa membawa perubahan dan perkembangan Indramayu yang Bermartabat dan lebih baik,” tegas Adi Iwan.

Senada, juga dari praktisi hukum dari wilayah 3 Cirebon, Rudi Setiantono SH, ia menilai usulan hak interpelasi sangat kurang elok dan terkesan ada nuansa politis yang kental.

“Harusnya Komisi 2 panggil dulu pihak terkait, untuk mengklarifikasinya dengan melakukan dengar pendapat. Tidak langsung ke Bupati,” jelas Rudi.

Rudi mengingatkan, terkait kebijakan rotasi pegawai merupakan hal yang lumrah dalam setiap organisasi, dan itu pun merupakan hak preogratif Bupati.

Sebelumnya, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin mengatakan usulan hak interpelasi disampaikan berdasarkan surat masuk dan usulan dari masyarakat.

“Teman-teman anggota DPRD Indrmayu merespon masukan dan usul dari masyarakat dengan mengajukan hak interpelasi kepada eksekutif,” kata Syaefudin.

Sementara itu, ketua fraksi merah putih, Ruswa, S.H mengatakan hak interpelasi atau hak bertanya merupakan hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. (Bakrudin/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News