Next Post

Wakil Bupati Indramayu, Bukan Agenda Utama Hak Interpelasi

2be85604-5a7a-49a7-86b4-082d1b88a988

 

INDRAMAYU

Tidak difungsikannya Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim ditengarai menjadi agenda pokok munculnya hal interpelasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Namun, romor itu ditepis Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Kasan Basari.

Dirinya  meluruskan tidak difungsikannya Wakil Bupati Indramayu, Lukcy Hakim, bukan  agenda utama hak interpelasi Anggota DPRD. Karena menurutnya,  tidak difungsikan Wakil Bupati sudah terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya, namun tidak ada hak interpelasi. Agenda utama hak interpelasi mungkin pada persoalan lain.

“Kita tahu pada masa Bupati Irianto MS Syafiuddin (Yance) dengan Dedi Wahidi, kemudian periode kedua dengan Heri Sudjati. Kedua wakil bupati itu di tengah perjalanan tidak difungsikan namun tidak ada hak interpelasi,” beber Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini usai HUT Gerindra secara virtual di Sekretariat DPC Gerindra setempat, Minggu (06/02/2022).

Pernyataan itu kata dia bukan berarti pihaknya melindungi Bupati Nina Agustina, namun fakta di lapangan memang seperti itu.

Menurutnya mungkin terjadi mis komunikasi antara eksekutif dan legislative terkait bagaimana tata kelola pemerintahan sehingga dewan yang mempunyai hak  bertanya  mengajukan hak interpelasi.

“Ini perlu diluruskan, hak interpelasi itu  bukan bakal menjatuhkan Bupati dan sebagainya. Itu terlalu jauh. Hanya bertanya,” tandas Kasan Basari.

Ditanya Partai Gerindara merupakan salasatu partai pengusung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Nina Agustina-Lucky Hakim pada Pilkada Indramayu 2020 namun diketahui ada beberapa Anggota Fraksi Gerindra ikut menandatangani hak interpelasi. Ia tidak memungkiri hal tersebut.

“Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra sebagai penyeimbang  pada saat digelarnya hak interpelasi,” sebutnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Indramayu mengesahkan hak interpelasi kepada Bupati. Hak interpelasi itu akan disampaikan ke Bupati pada agenda rapat paripurna 11 Februari 2022. Hak interpelasi menyangkut tiga agenda yakni tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemkab Indramayu seperti tidak dilibatkannya Wakil Bupati Lucky Hakim dalam pemerintahan. Kemudian menyangkut  tata kelola pada BUMD  yaitu Perumdam Tirta Darma Ayu dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI). (safaro)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News