CIREBON –
Ramadhan merupakan bulan penuh berkah. Umat Islam berlomba-lomba untuk beribadah. Bagaimana dengan wanita hamil? Apakah diperbolehkan untuk tetap berpuasa atau tidak?
Menurut dokter spesialis kandungan dan kebidanan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Cahaya Bunda, Yasmin Darmawan, tak semua wanita hamil dianjurkan untuk berpuasa. Secara medis, lanjut Yasmin, ada juga wanita hamil yang tak dianjurkan untuk berpuasa.
“Wanita hamil sebaiknya berpuasa. Namun kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang secara medis melarang untuk berpuasa. Ini dengan pertimbangan kesehatan ibu maupun janinnya,” kata Yasmin dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
Yasmin menerangkan manfaat berpuasa bagi wanita hamil, antara lain memperbaiki metabolisme dan mengontrol berat badan. “Bisa mengurangi morning sickness dan risiko kencing manis juga. Secara psikologis juga membuat ibu hamil merasa lebih baik, jika berpuasa,” kata Yasmin.
Yasmin yang juga pemilik RSIA Cahaya Bunda itu mengatakan, dalam kondisi tertentu wanita hamil tak dianjurkan untuk berpuasa. Hal itu dikarenakan alasan medis, seperti hiperemesis gravidarum atau mual muntah berlebih pada kehamilan awal, pendarahan, kontraksi atau ancaman persalinan prematur.
“Hamil kembar juga tidak dianjurkan untuk berpuasa, adanya penyakit penyerta, berat badan janin yang kurang, dan air ketuban yang kurang juga. Itu tak dianjurkan untuk berpuasa,” kata Yasmin.
“Jadi intinya, ibu hamil boleh puasa tapi jangan dipaksakan. Kalau ibu hamil tidak kuat, sebaiknya setop. Karena hamil adalah kondisi yang spesial, ada janin yang harus diperhatikan dan juga banyak perubahan pada wanita hamil, baik fisik, hormonal maupun emosional,” kata Yasmin menambahkan.
Yasmin juga menganjurkan kepada ibu hamil yang baru trisemester atau tiga bulan kehamilan untuk menjaga asupan makanan. “Tidak boleh karena telat sahur, makan hanya mie instan terus puasa. Kemudian saat buka juga makan perlahan-lahan,” kata Yasmin. (IJNews)