CIREBON –
SR dan DS terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Keduanya ditangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 1 Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan ancaman, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dari tangan kedua pelaku yang mengaku wartawan kepada korban, polisi menyita barang bukti uang Rp30 juta hasil pemerasan. “Pelaku kami amankan dengan barang bukti uang sebesar Rp30 juta hasil pemerasan,” katanya, Kamis (29/8/2019).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini kedua oknum wartawan gadungan itu telah mendekam di tahanan Polsek Mundu.
“Kedua pelaku sudah ada di Polsek dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan kartu identitas keduanya tercatat berprofesi sebagai wartawan, namun pihaknya belum menyebutkan dari media mana.
“Kalau dilihat dari KTP pekerjaanya sebagai wartawan,” ungkapnya. (Juan)