Next Post

Watram, Kakek di Indramayu Sukacita Permohonannya Dikabulkan Majelis Hakim PA

Hery Reang

INDRAMAYU,

Watram Bin Jumad (63) warga RT/RW 007/004 Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengaku sukacita, pasalnya pengajuan permohonan menjadi wali pengampu  atas dua orang cucunya dikabulkan Majeis Hakim Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1.A.

Watram mengajukan pengampuan bagi dua orang cucunya V dan N  karena ayahnya Suwanta Bin Watram meninggal saat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan sementara istrinya SN menikah lagi dan tidak diketahui alamatnya. Suwata dan SN saat itu berdomisili di rumah pemohon.

“Bapak Watram mengaku senang permohonannya dikabulkan Majelis Hakim PA Indramayu,” kata Watram melalui pengacaranya, Heriyanto, SH (Hery Reang) dan Mustholih Baidlowi, SH, M.Kn dari Kator Hukum Heriyanto, SH  dan Partners usai menjalani persidangan, Senin (4/4/2022).

Dalam surat permohonan pengampunya, Watram menyebutkan, pada April 2019, Suwanta Bin Watram menjadi PMI di Taiwan dan diberangkatkan melalui PT. Jaya Frans Abadi Indonesia Manpower Supplay Company beralamat di Jakarta Barat. Saat bekerja di Taiwan, Suwanta meninggal dunia karena sakit sebagaimana kutipan Akta Kematian tertanggal 8 Oktober 2021.

“Selama Suwanta menjadi PMI di Taiwan, V dan N tinggal bersama kakek dan neneknya, Watram dan Iwen  di Desa Sidadadi. Sementara istri Suwanta SN selaku ibu kandungnya sejak Februari 2020 tidak pernah bertemu lagi dan keberadaannya tidak diketahui. Atas dasar itu kami  mengajukan permohonan pengampuan bagi dua orang cucu kami,” kata Watram dikutip dari surat pengajuannya.

Adapun tujuan dari permohonan pengajuan pengampuan dan perwalian itu diantaranya untuk mengurus hak dan kepentingan hukum mengenai proses pengajuan asuransi, BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia dan proses pengajuan Astek/She Wang Jhi Fu di Taiwan.

“Pengajuan Wali Pengampu untuk melindungi kepentingan dan pengurusan hak-hak V dan N anak Suwanta  baik yang menyangkut dengan hak-hak pendidikan dan identitas serta hak-hak lain dari anak kandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia,” beber dia.

Kronologis yang disampaikan Watram itu dibenarkan Kuasa Hukumnya, Hery Reang dan Mustholih Baedlowi. Menurut mereka permohonan pengampuan tersebut dikabulkan Majelis Hakim PA Indramayu melalui persidagang yang digelar di ruang siding PA setempat.

Hery  bersyukur perjalanan panjang pihaknya mengajukan pengampuan ke PA Indramayu berakhir happy ending karena permohonan kilennya dikabulkan (putusan inkracht).

“Keberhasilan ini  hadiah bagi kami selaku kuasa hukum. Dan pengajuan wali pengampu merupakan terobosan baru bagi saya selaku advokat baru,” tambahnya. (safaro)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News