CIREBON –
Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal Jerman.
WNA bernama Werner Rorf Wullenkord (63) diamankan di RT 010 RW 005, Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung kabupaten Indramayu pada Selasa (3/4).
WNA yang diamankan petugas Imigrasi Kelas II Cirebon bersama anggota Polres Indramayu yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat dilakukan pemeriksaan.
” Saat petugas melakukan pemeriksaan, WNA ini tidak bisa menunjukkan dokumen paspor dan ijin tinggal yang sah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito.
WNA tersebut, hanya menunjukkan foto copy paspor yang telah habis masa berlaku dan foto copy ktp sementara yang telah habis masa berlaku yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang.
Berdasarkan data yang diambil dari System Manajemen Informasi Keimigrasian, WNA kelahiran Bochum, Jerman ini datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada rahun 2008 dengan visa kunjungan sosial budaya yang dikeluarkan KBRI Singapura.
” Dan pada tahun 2017 yang bersangkutan menikah siri dengan wanita asal Indramayu,” sebut Tito.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, WNA tersebut diamankan di ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. Werner diduga telah melanggar pasal 116 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara 3 bulan atau denda Rp25 juta.(tomi indra)