Next Post

Demi Keamanan, PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang Hingga Agustus

PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang demi Keselamatan Masyarakat
PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang demi Keselamatan Masyarakat

IndramayuJeh.com, Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon telah menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024.

Penutupan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa nomor JPL, tidak terjaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi adalah langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

“Perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan. Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” ujar Rokhmad.

KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 79 perlintasan sebidang liar dan rawan sejak 2020 hingga Agustus 2024. Perlintasan sebidang sering kali melewati pemukiman, sekolah, serta akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 9 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, mengakibatkan 13 korban jiwa, dengan 9 orang luka berat dan 4 orang luka ringan.

Rokhmad menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami terus melakukan sosialisasi keselamatan, memasang spanduk peringatan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta. Kami juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass untuk menggantikan perlintasan sebidang,” jelasnya.

Di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, dengan 74 titik terjaga dan 82 titik tidak terjaga. Aturan perlintasan sebidang di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Diharapkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Rokhmad. (Nursaid)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News