KUNINGAN – Puluhan pekerja seni di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menuntut kelonggaran terhadap aktivitas hiburan di masa perpanjangan PPKM. Akibat adanya penerapan PPKM, para pekerja seni tidak bisa bekerja karena belum diperbolehkan adanya acara-acara hiburan.
“Kami dari komunitas seni hadir disini untuk meminta kelonggaran agar aktivitas hiburan diperbolehkan. Semoga harapan kami dari audensi ini bisa bekerja kembali seperti sediakala,” kata salah seorang koordinator komunitas seni, Ismah Winartono usai audensi di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, hal yang paling disoroti yakni soal prosesi hajatan. Sebab hampir sebagian banyak pekerja seni memiliki penghasilan dari even-even hiburan di acara hajatan.
“Karena beberapa seniman ini bekerjanya di even yang sama yaitu acara hajatan. Kita sudah 2 tahun ini, hanya diberi kesempatan tidak lebih dari 1 minggu kita bisa manggung,” tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, tuntutan yang disampaikan semoga dapat dibawa dalam rapat forkopimda, agar memberikan rekomendasi melalui surat edaran Bupati Kuningan. Yakni kaitan dengan nasib pekerja seni agar bisa kembali bekerja mengisi acara-acara hiburan.
“Jadi dalam surat edaran itu bisa menjelaskan secara khusus poin nasib pekerja seni, karena selama ini belum pernah ada. Kita sebetulnya sudah meminta kejelasan, namun semuanya masih belum ada dan kita akan menunggu rekomendasi yang berpihak kepada pekerja seni,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menuturkan, apabila sekarang ini pemerintah daerah tengah berjuang agar level PPKM di Kuningan semakin turun. Apabila level PPKM di Kuningan semakin turun, maka aspirasi yang disampaikan pekerja seni akan dikabulkan.
“Kita tidak ada niat sedikitpun menghalang-halangi profesi mereka. Hampir 2 tahun mereka tidak bisa beraktivitas, tapi bagaimanapun juga kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi maka kita lakukan,” terangnya.
Dia menjelaskan, apabila aturan dalam PPKM itu diputuskan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintahan di daerah hanya sebatas menjalankan regulasinya.
“Aturan itu kan dari pusat, rekomendasi kita hanya mendesak kepada Bupati untuk bisa menurunkan level. Sehingga mereka bisa beraktivitas, hanya kalau beraktivitas itu kan kondisinya harus stabil dulu, jadi PPKM harus turun dulu levelnya,” tutupnya. (*)