Polres Cirebon Kota melakukan penyekatan pemudik di Pos Penggung. Foto: Frans Mokalu/IJnews
CIREBON – Pemerintah melalui Kepolisian, TNI, dan Pemda sudan menggelar operasi penyekatan dijalur mudik guna menegakan aturan dilarang mudik pada Lebaran tahun ini sejak 6 Mei lalu. Kenyataannya, masyarakat banyak yang masih nekat untuk mudik.
Kemarin, sedikitnya 230 kendaraan pemudik baik roda 4 maupun roda 2 diminta putar-balik oleh petugas Polres Cirebon Kota di Pos Jalan Jenderal Sudirman. Pos ini merupakan perbatasan antara Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, hari pertama Penyekatan di Pos Penggung Jalan Jenderal Sudirman sebanyak 126 kendaraan roda empat diperiksa dan diputarbalikkan kembali ke daerah asalnya sebanyak 87 kendaraan. Sementara untuk kendaraan roda 2 telah diperiksa sebanyak 383 unit dan sebanyak 143 pemotor diminta kembali ke daerah.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui melanggar prokes dan tidak lengkap sehingga kami minta putar balik,” katanya, Jumat (7/5/2021).
Kepolisian melakukan penyekatan kendaraan mudik guna menekan angka kasus paparan COVID-19. “Kegiatan ini sebagai tindakan penyekatan sekaligus larangan mudik dan putar balik. Bagi masyarakat yang kedapatan memaksakan diri untuk mudik dan juga bagi masyarakat yang beraktivitas tapi tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan pemerintah,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan kendaraan meliputi pemeriksaan terhadap pangendara/pemudik dengan cek identitas diri, kendaraan, surat tugas, hasil tes antigen dan lainnya.
“Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dan tidak sesuai dengan kode plat nomor maka dilakukan puter balik yang sebelumnya diberikan arahan dan imbauan secara humanis,” ucapnya. (Frans Mokalu/IJnews)