Next Post

MUI Majalengka Desak Pemkab Perketat Prokes Pusat Perbelanjaan

ciremai sip

Ketua MUI Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaiman, saat mengutarakan pendapatnya dalam rapat lintas sektoral Operasi Ketupat Lodaya, Rabu (29/4/2021). Foto/Oki Kurniawan/IJnews

MAJALENGKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka meminta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk tidak membeda-bedakan antara penegakan pembatasan ibadah dengan pusat perbelanjaan.

Ketua MUI Majalengka, KH Anwar Sulaiman, menyampaikan, pembatasan ibadah selama bulan Ramadhan seperti pengurangan kapasitas mesjid, peniadaan takbir keliling, penyelenggaraan ibadah salat idul fitri hingga halal bihallal atau silaturahmi dilarang. “Karena itu kami juga mohon dan minta pembatasan dilakukan juga di mal dan pusat perbelanjaan. Sebab menjelang lebaran hampir semua toko sandang penuh,” ungkap KH Anwar Sulaiman dalam rapat lintas sektoral Operasi Ketupat Lodaya, Rabu (29/4/2021).

Bukan hanya tempat pusat perbelanjaan, KH Anwar Sulaiman juga meminta pemerintah memperketat pengawasan kerumunan di objek wisata dan ruang publik. “Di tempat wisata, taman-taman juga kerap terjadi kerumunan. Jadi kalau bisa untuk sama diperketat,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, akan menekankan kepada pusat perbelanjaan agar dapat mengendalikan pengunjung. Sebab, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait jumlah dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan wisata.

“Jadi sekarang tinggal pengendalian seperti waktu dan jumlah pengunjung, dan ini kami juga butuh kesadaran tuan rumah (pengusaha) untuk melaksanakan imbauan,” kelit Karna. (Oki Kurniawan/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News