Pasutri di Majalengka jadi tersangka prostitusi online anak di bawah umur. Foto: Oki Kurniawan/IJnews
MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka menangkap pasangan suami isteri (pasutri) karena menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang secara online. Praktik haram itu dilakukan melalui aplikasi perpesanan instan MiChat dan platform media sosial, Facebook.
Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, menjelaskan, penangkapan pasutri ini adalah hasil pengembangan penyelidikan terhadap adanya aktivitas akun media sosial yang mencurigakan. “Setelah kami dalami, kami (polisi) menyamar menjadi pelanggan dan melakukan open booking, dan benar seorang perempuan berinisial DA (29) menjual anak di bawah umur berusia 14 tahun,” ungkap AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).
Kemudian, kata Siswo, setelah dilakukan penangkapan ternyata korban merupakan adik kandung pelaku. “Korban (anak) merupakan adik kandungnya sendiri dan menurut pengakuannya pelaku sudah dieksploitasi sebanyak dua kali,” bebernya.
Bukan hanya menjual lanjut Kasat, pelaku juga kerap melakukan open booking melayani pelanggan dengan perantara suaminya sendiri. “Jadi dalam kasus ini ada dua pelaku, suami korban berinisial AH (35 tahun) menjadi mucikari DA, isterinya sendiri,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPid dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Oki Kurniawan/IJnews)