INDRAMAYU –
Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu rupiah dan dolar Singapura.
Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki, mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan warga Subang itu diketahui jadi pengedar uang palsu berkat informasi dari masyarakat yang resah.
Kemudian, jajaran Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran atau berstatus DPO.
“Pelaku JHR (41) dibekuk saat melakukan transaksi uang palsu tersebut di SPBU Terisi,” kata Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis (31/1/2019).
Dari tangan pelaku, awalnya polisi menyita sebanyak 88 lembar uang palsu rupiah pecahan 50.000. “Kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Menurut Yoris dari hasil penggeledahan rumah pelaku JHR, ditemukan uang pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 2.370 lembar.
Selain mengamankan seorang pelaku, Polres Indramayu juga masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. “Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan satu pelaku lainnya kita tetapkan masuk dalam DPO,” ujarnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar,” tuntas Yoris. (Nanang)