Cirebon, Indramayujeh.com – Dua orang pelaku pemerkosaan atau pencabulan yang sempat viral di media sosial, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kedua pelaku yang merupakan anak dan bapak iniditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (26/5/2023) pukul 17.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kronologis peristiwa bermula pada Jumat (10/2/2023) pukul 17.00 WIB, disebuah kamar yang berada di Jalan Pekalipan, Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Korban, seorang perempuan berinisial CM (18 tahun) bekerja sebagai karyawan di toko para tersangka inisial YK (23 tahun) dan AY (43 tahun) asal Pekalipan, Kota Cirebon yang juga sekaligus TKP korban CM diperkosa.
“Korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK,” ujar AKP Perida, Sabtu (27/5/2023).
“Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali, sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon,” ungkapnya.
Dalam melampiaskan nafsu bejatnya, YK dibantu oleh AY yang memegangi tangan korban sekaligus menyaksikan perbuatan bejad tersebut. Namun, lebih parahnya AY pun turut serta menyetubuhi korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menambahkan, Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah merespon perkara tersebut dari sejak menerima laporan dan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)